Sedang memproses
Nasional

GMNI Laporkan KPU ke KPK Atas Dugaan Korupsi Jet Pribadi Rp90 Miliar

DPP GMNI akan melaporkan KPU ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan jet pribadi senilai Rp90 miliar. Lima komisioner KPU telah terbukti melanggar kode etik oleh DKPP.

A
admin
Penulis
10 Apr 2026 3 menit baca JAKARTA 41 kali dibaca

– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) berencana mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi jet pribadi KPU senilai Rp90 miliar. Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa nasionalis dalam mengawal demokrasi dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan bebas korupsi.

Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Abdur Rozak, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/2/2026) menyatakan bahwa pengadaan jet pribadi dengan anggaran yang membengkak dari Rp65 miliar menjadi Rp90 miliar telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025. Lima komisioner KPU — Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz — beserta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Meski demikian, lebih dari tiga bulan pasca putusan DKPP, KPK dinilai belum mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pidana korupsi dalam kasus ini.

Fakta Mengejutkan: 59 Penerbangan Tanpa Satu pun Rute Logistik

DKPP menemukan fakta mengejutkan dalam persidangan: dari 59 kali penerbangan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 — pesawat kategori mewah dan eksklusif — tidak satu pun rute perjalanan yang menuju wilayah distribusi logistik sebagaimana dalih awal KPU.

Padahal, alasan resmi penyewaan jet pribadi adalah untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Faktanya, sebagian besar destinasi penerbangan bukan termasuk daerah 3T dan masih terlayani oleh penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai.

"Lebih jauh lagi, KPU tidak pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ini kepada Komisi II DPR. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi informasi dari publik dan lembaga pengawas," kata Rozak.

Empat Indikasi Kuat Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU

DPP GMNI menilai setidaknya terdapat empat indikasi kuat dalam kasus ini:

  • Pertama, pemborosan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar kebutuhan yang rasional. Penggunaan jet mewah untuk keperluan yang bisa ditempuh dengan transportasi komersial dinilai mencerminkan absennya prinsip efisiensi dalam pengelolaan APBN.
  • Kedua, dugaan rekayasa pengadaan (engineered procurement) untuk membenarkan penggunaan jasa transportasi berbiaya tinggi. Proses e-purchasing yang tertutup, pemilihan penyedia jasa yang baru dibentuk pada 2022 tanpa rekam jejak memadai, serta nilai kontrak yang melampaui pagu anggaran menjadi indikasi pengadaan yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.
  • Ketiga, minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Ketiadaan mekanisme pengawasan yang memadai membuka celah bagi praktik curang.
  • Keempat, potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, khususnya di tengah tersedianya alternatif transportasi yang lebih murah dan rasional.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

GMNI Desak KPK Segera Bertindak

"Kami tidak ingin pemborosan uang rakyat senilai Rp90 miliar dan dugaan korupsi ini dinormalisasi. Diam institusi penegak hukum terhadap kasus sebesar ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, DPP GMNI akan secara resmi melaporkan kasus ini ke KPK dan mendesak penyelidikan menyeluruh dan transparan," tegas Rozak.

Rozak menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas KPK sebagai lembaga independen.

"Fakta bahwa August Mellaz dan empat komisioner lainnya telah terbukti melanggar kode etik oleh DKPP seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih mendalam. Pelanggaran etik kerap menjadi indikator awal dari pelanggaran hukum yang lebih serius," pungkasnya.

Tags
GMNI Marhaenisme Sujahri Somar DPP GMNI Jakarta Sujahri-Amir Rp90 Miliar Jet Pribadi Korupsi KPU KPK